top of page

Strategi Dalam Menghadapi Ancaman Amerika Serikat Mengenai Hilirisasi Komoditas Tambang dan TKDN Indonesia

  • Gambar penulis: Admin web Epembangunan
    Admin web Epembangunan
  • 4 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

Hilirisasi komoditas pertambangan merupakan kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, melalui pengelolaan lebih lanjut komoditas tambang agar mendapatkan nilai jual lebih dari sebelumnya. Program hilirisasi ini menjadi program unggulan dari presiden ke 7 Indonesia yaitu bapak Joko Widodo. Program hilirisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan jumlah penyerapan tenaga kerja sebagai salah satu dampaknya, selain itu juga mampu memberikan nilai tambah pada pendapat nasional, dengan adanya pengelolaan produk mentah menjadi jadi dan siap digunakan. Kebijakan ini sempat mendapatkan penolakan dari Uni Eropa, ini diakibatkan oleh meningkatnya harga komoditas tambang seperti nikel dan tembaga, akibat dari penerapan hilirisasi. Penerapan hilirisasi komoditas tambang oleh pemerintah Indonesia juga diikuti dengan kebijakan berupa pelarangan dan pengurangan ekspor komoditas tambang secara mentah atau bahan baku, ini yang menjadi penyebab Uni Eropa mengajukan gugatan ke The World Trade Organization (WTO)Ā  sebagai lembaga perdagangan internasional, yang membuat Indonesia kalah atas gugatan tersebut, karena Indonesia dianggap mengganggu rantai pasok bahan baku untuk industri, yang akan berdampak pada penghambatan perdagangan (Putra, T., S., A., 2022). Walaupun Indonesia kalah atas gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa, pemerintah Indonesia tetap melaksanakan program hilirisasi komoditas tambang. Hal ini juga didukung dengan adanya investasi dari perusahaan otomotif kendaraan listrik dari Korea Selatan dan China yang tertarik untuk mendirikan perusahaan produksinya di Indonesia. Pastinya nanti akan berdampak pada percepatan program hilirisasi komoditas tambang yang akan dimanfaatkan menjadi sumber bahan baku utama dari produksi kendaraan listrik. Hilirisasi komoditas tambang ini juga mendapat pertentangan dari pemerintah Amerika Serikat di era Donald Trump yang saat ini menjabat dan telah memberlakukan penerapan tarif impor kepada produksi Indonesia sebesar 32%, yang membuat kekhawatiran mengenai segmentasi pasar ekspor Indonesia. Ada kebijakan tersebut membuat pemerintah Indonesia mengambil tindakan berupa negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat, yang dimana pemerintah Amerika Serikat menyinggung permasalahan hilirisasi komoditas tambang dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dilaksanakan oleh perusahaan Amerika Serikat jika mau menjual produknya di Indonesia (Revo, M., 2025).

TKDN sendiri merupakan program pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada produk dalam negeri agar dapat bersaing di pasar dalam negeri. Penerapan TKDN di Indonesia juga membantu untuk mempercepat kemandirian industri dalam negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia menetap batas minimal TKDN untuk setiap produk sebesar 40% menurut PP No.16/2011 yang menjelaskan ketentuan dan tata cara hitung nilai TKDN (Admin, 2023). Penerapan TKDN ini juga mengakibatkan pada investasi di Indonesia ada beberapa perusahaan yang tidak mau mematuhi peraturan mengenai TKDN ini yang akhirnya tidak mau berinvestasi di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada pada perusahaan Apple dari Amerika Serikat yang tidak mau mematuhi aturan mengenai TKDN pada produknya iPhone 16, yang dimana pada peluncurannya tidak bisa diakses di Indonesia. Pada akhir dilaksanakan negosiasi antara perusahaan Apple dengan pemerintah Indonesia agar produk tersebut dapat di jual di pasar Indonesia, yang membuat Apple perlu untuk berinvestasi di Indonesia sebesar US$ 160 juta (sekitar Rp 2,62 triliun) (Dewi, I., R.,2025). Ini merupakan salah satu komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga industri dalam negeri agar tetap bisa berjalan di tengah globalisasi. TKDN dan hilirisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia harus tetap dilaksanakan walaupun terdapat tantangan dari negara dengan perekonomian besar seperti Amerika Serikat, yang menyarankan untuk Penghapusan peraturan mengenai TKDN dan hilirisasi komoditas tambang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus tegas dalam mengambil kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri, agak tidak mengakibatkan terjadinya pengganguran yang berujung pada peningkatan kemiskinan.

Kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan pelaksanaan hilirisasi komoditas tambang dan TKDN dari negara internasional seperti melaksanakan kerja sama untuk pendirian perusahaan pengelolaan komoditas tambang di Indonesia yang dapat berasal dari negara lain seperti Amerika Serikat, China, dan lainnya. Hal ini untuk memberikan dampak juga kepada perekonomian negara tersebut sebagai investor. Selain itu juga pendirian perusahaan produksi kendaraan listrik dan peralatan elektronik di Indonesia melalui investasi asing, juga dapat menyerap hasil hilirisasi komoditas tambang yang telah dilaksanakan untuk diubah menjadi produk jadi. Menjalani hubungan baik dengan negara lain untuk memperluas segmentasi pasar penjualan produk hilirisasi komoditas tambang Indonesia di pasar internasional, seperti di negara-negara Asia dan Afrika. Pemerintah Indonesia juga perlu melaksanakan sosialisasi mengenai penting hilirisasi di forum internasional untuk memberikan kesadaran kepada seluruh negara di dunia mengenai hal masing-masing negara dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan pemeran pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah Indonesia juga perlu menjalin kerjasama dalam menjaga rantai pasok industri melalui ekspor produk setengah jadi ke negara industri. Sedangkan mengenai TKDN pemerintah Indonesia perlu melaksanakan kerja sama dan komunikasi lebih lanjut dengan perusahaan yang mau berinvestasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam mengakses kebutuhan bahan baku dalam negeri, serta perlunya perusahaan tersebut untuk mendirikan industri produksinya di Indonesia. Kebijakan seperti penaikan tarif ekspor kepada komoditas tambang juga perlu dilaksanakan, namun perlu diimbangi dengan ketersediaan produk penunjang industri yang telah di olah menjadi produk setengah jadi. Selain itu pemerintah Indonesia juga perlu melaksanakan kolaborasi bersama lintas negara dalam melaksanakan hilirisasi komoditas tambang dan TKDN untuk memberikan keadilan dalam pembangunan perekonomian di negara-negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sehingga negara-negara tersebut mampu untuk mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam mencapai kemandirian industri. Hal ini merupakan salah satu indikator yang terdapat pada SDGs yaitu mengurangi ketimpangan berupa ekonomi, ini karena negara maju yang bergantung pada industri lebih maju dari pada negara yang menyediakan bahan baku, dan nanti produk dari negara maju dijual dengan harga yang lebih tinggi ke negara penyedia bahan bakuĀ  yang membuat pertumbuhan ekonomi di negara penyedia bahan baku masih berkembang atau bahkan sampai miskin. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mendorong kesadaran seluruh negara di dunia mengenai pembangunan sistem perekonomian yang berkeadilan. Jika pemerintah Indonesia berhasil mengambil kebijakan yang tepat dalam menjalankan program hilirisasi komoditas tambang dan TKDN, serta tidak takut dengan ancaman dari negara besar, maka secara otomatis akan berdampak pada peningkatan jumlah lapangan pekerjaan dan investasi yang akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam mencari visi Indonesia emas 2045.


(Cahya Wahyu Saputra, Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra)


Referensi:

Admin, (15 Februari 2023)."Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri".perkim.id.https://perkim.id/infrastruktur/tingkat-komponen-dalam-negeri-dalam-peningkatan-penggunaan-produk-dalam-negeri/.Diakses tanggal 26 April 2025.

Dewi, I., R., (08 Januari 2025)."Hasil Negosiasi Apple, Menperin: iPhone 16 Masih Tak Boleh Dijual". CNBC Indonesia. Jakarta. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250108141401-37-601665/hasil-negosiasi-apple-menperin-iphone-16-masih-tak-boleh-dijual. Diakses tanggal 26 April 2025

Putra, T., S., A., (03 Oktober 2022)."Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri Pertambangan di Indonesia". Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15503/Gugatan-Uni-Eropa-di-World-Trade-Organization-WTO-Mengancam-Hilirisasi-Industri-Pertambangan-di-Indonesia.html.Diakses tanggal 26 April 2025.

Revo, M., (15 April 2025)."Delegasi RI Hadapi Trump: Ini 4 Poin Negoisasi & Jawaban Pemerintah".CNBC Indonesia. Jakarta. https://www.cnbcindonesia.com/research/20250415095311-128-626049/delegasi-ri-hadapi-trump-ini-4-poin-negoisasi-jawaban-pemerintah. Diakses tanggal 26 April 2025

Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

1ä»¶ć®ć‚³ćƒ”ćƒ³ćƒˆ


Haryadi 01
Haryadi 01
21 jam yang lalu

Bagus dan bermanfaat

いいね!

©2023 by Program Studi Ekonomi Pembangunan

bottom of page